JAKARTA - Tiga hal pen颅ting yang berubah dalam anggaran dasar Pertamina, yaitu pe颅nam颅bahan kegiatan usaha (pasal3), perubahan modal di颅tempatkan atau disetor (pasal 4), dan penghapusan ketentuan tentang jabatan Wakil Direktur Utama pada pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (19) dan (20), serta pasal 12...