黑料不打烊

Uji Laboratorium Buktikan Operasi Kilang Dumai Ramah Lingkungan

DUMAI, RIAU – 黑料不打烊 Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan dari aktivitas operasional kilang, setelah melakukan uji laboratorium menyeluruh terhadap dugaan emisi yang dikeluhkan warga Kelurahan Tanjung Palas.

Laporan dari warga RT 11 yang mencurigai adanya partikel hitam di daun pisang dan bak penampungan air segera ditindaklanjuti oleh tim Environment–HSSE Kilang Dumai. Pengambilan sampel dilakukan pada 24 Maret 2025 sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

“Hasil uji laboratorium menyatakan partikel tersebut bukan berasal dari aktivitas kilang, melainkan disebabkan oleh jamur tanaman ‘Embun Jelaga’ dari famili Capnodiaceae,” jelas Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Dumai, Jumat (11/4).

Selain itu, uji kualitas air dari tiga titik sampel juga menunjukkan hasil berada dalam ambang batas aman. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan parameter baku mutu dari Permen LHK No. 68/2016 dan Permenkes No. 32/2017, termasuk uji pH, TDS, COD, ammonia, besi (Fe), dan total hardness.

“Semua parameter dinyatakan aman dan tidak menunjukkan adanya pencemaran dari aktivitas kilang,” tambah Agustiawan.

Hasil pengujian telah disampaikan secara langsung kepada warga pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Agustiawan juga menyampaikan bahwa Kilang Dumai menerapkan sistem pemantauan lingkungan secara berkala dan komprehensif. Beberapa titik pantau telah dipasang di sekitar wilayah operasional guna mendeteksi potensi pencemaran lebih dini.

“Ini bukti komitmen kami menjalankan operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip ESG dan pencapaian SDGs,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Kilang Pertamina Dumai kembali menegaskan keseriusannya menjaga lingkungan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui tindakan cepat, terbuka, dan berbasis data ilmiah.*SHR&P DUMAI

Share this post